Kasus Perdagangan Gading Gajah di Bali Akhirnya Terungkap

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 04 Juni 2026 | 02:30 WIB
Gajah sering diburu untuk gadingnya (Foto/Pixabay)
Gajah sering diburu untuk gadingnya (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Tim patroli siber Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) akhirnya berhasil  mengungkap jaringan perdagangan gading gajah di Bali.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun mengatakan, kejahatan tersebut akhirnya terungkap saat tim patroli siber mengamati unggahan media sosial yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi yang kemudian dilanjutkan dengan operasi di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar pada 14-15 April 2026 bersama dengan Polda Bali.

"Mengatasi perkara ini memang sangat butuh ketelitian. Sebab barang bukti sudah tidak lagi dalam bentuk satwa yang utuh. Namun sudah jadi benda kerajinan. Oleh karena itu, penyidik wajib memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya. Ini semua juga harus bisa dibuktikan secara hukum," kata Aswin.

Dari dua lokasi toko kesenian di Gianyar, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran. Semuanya diduga berasal dari gading gajah. 

Menurut hasil pemeriksaan maka penyidik kemudian menetapkan IKS sebagai tersangka, dengan perkembangan saat ini berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka IKS dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengingatkan perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia.

"Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar. Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas," jelasnya.

Terkait hal itu dia meminta masyarakat agar tidak membeli, menyimpan dan memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Masyarakat juga diminta melapor jika menyaksikan kejahatan semacam itu.

Sumber: Antara
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: