Tak Berhak Ikut MBG, Kejagung Inventarisir SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 Juni 2026 | 19:05 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, saat dirgiring ke mobil tahanan. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, saat dirgiring ke mobil tahanan. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan praktik dugaan korupsi dilakukan ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025 - 2026.

Pengembangan saat ini akan dilakukan untuk menyisir SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang terafiliasi ketiga tersangka Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Kejagung Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Sebab, dalam aturan seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Namun, ketiga tersangka turut melakukan praktik curang dalam pembangunan SPPG dengan memberikan atensi agar yayasan terafiliasi bisa lolos verifikasi.

Alhasil dari yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka turut mendapatkan keuntungan insentif Miliaran Rupiah. Semua itu sebagaimana aturan insentif yang perhari diberikan kepada SPPG sesuai aturan. 

“Bentuk afiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, ya, milik melalui orang lain. Ya, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu kurang lebih. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” ucapnya.

Selain praktik kecurangan dalam SPPG, para tersangka terlibat dalam pengadaan BGN dengan melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Atas intervensi itu penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi),

 

Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: