Nasib Dadan Hindayana Berubah dalam Waktu Singkat: Pulang Haji, Jabatan Dicopot, lalu Ditahan

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 03 Juni 2026 | 19:18 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, saat akan dimasukkan ke mobil tahanan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional/Oke Atmaja)
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, saat akan dimasukkan ke mobil tahanan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Beberapa hari lalu, Dadan Hindayana berbagi kisah pribadinya saat menunaikan ibadah haji pertama bersama sang istri di Tanah Suci.

Dadan mengatakan dirinya harus menunggu selama 12 tahun sejak mendaftar pada 2014 sebelum akhirnya mendapat giliran berangkat melalui jalur haji reguler pada 2026.

"Kita berdua sudah daftar sejak 5 Mei 2014, jadi 12 tahun menunggu dan akhirnya kita dipanggil persis di tahun ini," kata Dadan di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026) malam.

Dadan juga menunjukkan gelang haji yang dikenakannya sebagai bukti keberangkatan melalui kuota reguler.

"Jadi, kita berangkat dari Indonesia menggunakan kuota haji regular. Makanya, ada gelang ini, JKS itu kami berangkat dari Bekasi," ujar Dadan.

Namun, hanya beberapa hari setelah kembali dari Tanah Suci, perjalanan karier Dadan berubah drastis.

Pada Selasa (2/6/2026) pagi, ia masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta.

Di malam hari pada tanggal yang sama, Presiden Prabowo justru mencopot Dadan dari jabatannya sebagai kepala BGN.

Sehari kemudian, Rabu (3/6/2026), Dadan resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah diperiksa terkait kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Di lobi Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan tampak digiring penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Ia berjalan di bawah pengawalan ketat petugas sebelum memasuki mobil tahanan yang telah menunggu di area gedung Kejaksaan Agung.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: