Dadan Cs Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Hukum: Presiden Prabowo Sudah Ingatkan Anak Buahnya
BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi penetapan tersangka korupsi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Supratman mengatakan, Presiden Prabowo sudah mengingatkan kepada jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak-tidak," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Namun, Supratman menyerahkan kepada Kejaksaan Agung mengusut korupsi ini. Ia meminta agar asas praduga tak bersalah dikedepankan.
"Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH," ungkap Supratman.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut," tegasnya.
Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025 - 2026.
Tiga mantan pejabat yang telah ditetapkan tersangka yakni, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang saat ini telah ditahan
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, AA, dan LP sebagai saksi setelah ditemukan alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkan tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







