Kejagung Masih Hitung Keuntungan Dadan Cs dari Insentif SPPG Terafiliasi dan Mark Up Proyek BGN

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 Juni 2026 | 20:10 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat akan dimasukkan ke mobil tahanan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat akan dimasukkan ke mobil tahanan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih menghitung besaran keuntungan yang diterima tersangka tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Hitungan ini berkaitan dengan dugaan korupsi afiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mark up pengadaan oleh BGN yang menyeret eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

"Perhitungan masih berjalan. Jadi, masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Sebab, jika mengacu Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat insentif Rp6 juta per hari.

Keuntungan itulah yang dimanfaatkan ketiga tersangka melalui SPPG terafiliasi. Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

"Namun, tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” tuturnya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tuturnya.

Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati dugaan mark up pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berujung penyusunan tak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

3. Pengadaan tablet 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: