Selain SPPG, Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan Motor Listrik-Sepatu
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sederet praktik dugaan korupsi yang dilakukan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025/2026.
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) serta dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), yang saat ini ditetapkan tersangka.
“Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Bentuk melawan hukum yang dilakukan adalah melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jadi, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucapnya.
Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
- Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” paparnya.
Selain pengadaan, ketiga tersangka ternyata turut melakukan praktik curang dalam pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah.
Namun, faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG turut terafiliasi dengan ketiga tersangka. Semua itu bisa lolos verifikasi karena ada atensi dari ketiga tersangka selaku pejabat BGN.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tuturnya.
Akibat tindakan ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







