Ini Ekpresi Dadan Hindayana saat Disantroni Penyidik Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 Juni 2026 | 21:57 WIB
Kenakan kaos polo hitam tersangka dugaan korupsi MBG Dadan Hindayana ditangkap Kejagung. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kenakan kaos polo hitam tersangka dugaan korupsi MBG Dadan Hindayana ditangkap Kejagung. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana hanya tertunduk setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)  2025 - 2026. Tidak ada senyum atau sapa yang biasa ia perlihatkan kepada wartawan.

Momen itu terlihat saat ia ditetapkan tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya saat ini telah mendekam di balik jeruji Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama selama 20 hari ke depan.

Sikap itu berbanding terbalik dengan sebelum penetapan tersangka, Dadan disebut sedang bersantai di rumahnya kawasan Bogor Jawa Barat. Pada detik-detik penyidik Jampidsus Kejagung menyantroninya, Dadan yang bersantai mengenakan kaos polo berkelir hitam itu sempat mempersilahkan penyelidik menggeledah kediamannya, seakaan tahu apa yang akan terjadi padanya. Tidak berselang lama pakar serangga ini segera digiring penyidik menuju sebuah mobil menuju Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan

Masih dalam dokumentasi yang sama, penyidik juga terlihat membawa pejabat BGN lainnya Lodewyk Pusung yang dijemput penyidik dari rumahnya daerah Matraman Jakarta Timur. Berbeda dengan Dadan dan Lodewyk, Sony Sanjaya dijemput penyidik dari sebuah hotel yang juga berada di Jakarta. 

Ketiganya pun terlihat dijemput pada malam hari untuk menjalani pemeriksaan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan di penjara Kejagung sekitar pukul 17.15 WIB 

Terkait dengan momen penjemputan kepada ketiga tersangka, Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry menyebut mereka dijemput seiring dengan penggeledahan yang dilakukan di rumah masing-masing.

“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut,” kata Jeffry saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

“Kita bawa dalam rangka proses penyelesaian perkara lah. Yang pasti kita bawa dari kediamannya,” sambungnya.

Ketiganya diduga melakukan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025 - 2026. Tindakan lancung tersebut salah satunya dengan membuat afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Praktik rasuah ini diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil menggelembungan harga pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi),

Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: