Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Oleh: Oke Atmaja
Rabu, 03 Juni 2026 | 18:31 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, saat akan dimasukan kedalam mobil tahanan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, saat akan dimasukan kedalam mobil tahanan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, saat akan dimasukan kedalam mobil tahanan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, saat akan dimasukan kedalam mobil tahanan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, saat akan dimasukan kedalam mobil tahanan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, saat akan dimasukan kedalam mobil tahanan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, saat akan dimasukan kedalam mobil tahanan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, saat akan dimasukan kedalam mobil tahanan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: