Kejagung Sita Dokumen, Laptop, hingga Ponsel saat Geledah Kantor BGN

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 Juni 2026 | 19:58 WIB
Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto/dok Kejagung)
Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto/dok Kejagung)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita beberapa barang bukti elektronik dan dokumen dari penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan pihaknya menyita barang bukti seperti laptop, dokumen, telepon seluler (ponsel), dan perangkat elektronik lain.

''Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, dokumen dan barang bukti elektronik. HP dan laptop dan lainnya,'' paparnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). 

Syarief menjelaskan penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kantor BGN, tetapi juga di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah para tersangka.

Syarief mengatakan, penggeledahan ini dimulai sejak Selasa (2/6/2026) malam dan hingga Rabu sore.

"Jadi sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," tandasnya.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) meninggalkan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026) pukul 17.20 WIB.

Dengan demikian, proses penggeledahan di kantor pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut berlangsung sekitar 15 jam.

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, para penyidik hanya membawa satu kontainer besar berwarna putih dengan tutup berwarna biru dari lokasi penggeledahan.

Seiring dengan proses tersebut, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Usai diperiksa, ia terlihat digelandang menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejagung.

Tak berselang lama, Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: