Jadi Tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Ikut Bikin SPPG Demi Cuan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 Juni 2026 | 18:06 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana tertunduk saat digiring menuju tahanan. (BeritaNasional/Bachtiar)
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana tertunduk saat digiring menuju tahanan. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025 - 2026. Ketiganya yang telah ditetapkan tersangka yakni; mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang saat ini telah ditahan 

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, AA, dan LP sebagai saksi setelah ditemukan alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkan tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Salah satu dugaan penyimpangan dalam kasus ini adalah praktik pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi kepada tiga tersangka.

“Pengaturan verifikasi (pembangunan SPPG) pada portal BGN atas adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief.

Pembangunan yang seharusnya diberikan kepada yayasan terafiliasi dengan pihak sekolah. Nyatanya, beberapa SPPG dibangun terafiliasi ketiga tersangka yang membuat mereka mendapat untung dari insentif.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan intensif dalam rupiah tiap hari, dan yayasannya tersebut terafiliasi dengan saudara DH, SS, dan LP,” ungkapnya.

Sementara untuk kerugian negara dan keuntungan yang didapat ketiga tersangka sampai saat ini masih dalam penghitungan oleh penyidik yang menangani kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung tengah bergerak mengusut kasus dugaan korupsi yang menyasar Badan Gizi Nasional (BGN), langkah itu ditandakan dengan aktivitas penggeledahan yang berlangsung sejak pagi tadi di kantor daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Sedangkan dari sumber internal Kejaksaan Agung (Kejagung) didapat temuan jika penggeledahan diawali atas temuan adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Masih dari sumber internal Kejagung, sempat menyebut kalau penggeledahan sangat dimungkinkan dilakukan di beberapa tempat lain menyangkut para pejabat BGN.

“Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di itu, pengadaannya sana ya kan,” ucapnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: