KPK Janji Percepat Penyelesaian Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Haniv
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempercepat penyelesaian perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein mengatakan perkara tersebut termasuk kasus yang menjadi perhatian penyidik untuk segera dituntaskan pada tahun ini.
Menurut dia, KPK tengah melakukan percepatan penyelesaian terhadap sejumlah perkara lama yang masih berjalan.
"Update terakhir mungkin dalam waktu dekat kita juga akan lakukan proses percepatan penyelesaian perkara," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan perkara Haniv masuk dalam kategori perkara carry over atau perkara lama yang masih berproses di KPK.
"Karena memang ini juga jadi atensi, perkara-perkara carry over. Artinya yang perkara-perkara lama insyaallah kita akan selesaikan di tahun 2026," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik saat ini sedang melengkapi sejumlah kebutuhan untuk penyelesaian berkas perkara Haniv.
“Perkaranya masih jalan dan saat ini sedang dilakukan pemenuhan-pemenuhan untuk informasi,” jelasnya.
Menurut dia, terdapat sejumlah permintaan dari jaksa penuntut umum yang perlu dipenuhi penyidik sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Jadi, kami kan penyidik berkomunikasi dengan JPU yang ada. Jadi ada beberapa permintaan dari JPU yang harus dilengkapi terkait dengan nanti kelengkapan berkas perkaranya,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai minimnya pemeriksaan saksi dalam beberapa bulan terakhir, Asep menduga penyidik tengah berfokus pada pemenuhan dokumen yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
“Kemungkinan besar. Yang diminta mungkin berupa pemenuhan dokumen dan lain-lain. Tapi nanti untuk pastinya ya, saya tanyakan kepada mereka,” kata Asep.
KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634. Ia diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Haniv diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk membantu bisnis anaknya, Feby Paramita, yang menjalankan usaha pakaian pria bernama FH Pour Homme, termasuk dalam penyelenggaraan fashion show.
Ia disebut menerima gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, menerima valuta asing senilai Rp6.665.006.000, serta menempatkan deposito di BPR sebesar Rp14.088.834.634.
Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







