Berkas Roy Suryo-Dokter Tifa Sudah P21, Kubu Jokowi: Saatnya Peroleh Kepastian Kasus Ijazah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 Juni 2026 | 16:08 WIB
Roy Suryo (kiri) bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Roy Suryo (kiri) bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, berharap kasus tuduhan ijazah kliennya yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa bisa segera naik ke persidangan.

Hal ini seiring dengan keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang menyatakan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terhadap dua tersangka Roy Suryo dan dr. Tifa lengkap atau P21.

“Dengan P21, perkara segera disidangkan dan pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah Pak Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu,” kata Rivai saat dihubungi pada Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, setelah kasus naik ke meja hijau semua fakta soal sahnya ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada bisa terbukti dan menepis anggapan liar soal kepalsuan yang digantungkan Roy serta dr Tifa.

“Pak Jokowi memperoleh ijazah itu secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas,” ujarnya.

“Selama ini, publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoaks. Karena itu, diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran,” paparnya.

Lebih lanjut, Rivai berharap masyarakat bisa melihat proses sidang. Sebab, seluruh pihak akan diberi kesempatan menyampaikan argumentasi dan alat bukti secara berimbang di depan majelis hakim.

“Melalui persidangan ini, publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentu, akan banyak pelajaran yang bisa dipetik,” tuturnya.

Sudah P21

Sebelumnya, kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi segera memasuki babak baru. Setelah berkas dari Polda Metro Jaya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Dengan begitu, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa yang masuk klaster kedua segera naik meja persidangan.

“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditanya wartawan Selasa (2/6/2026).

Sementara itu, para tersangka seperti Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, termasuk klaster pertama, memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.

Dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian, kasus dugaan kekerasan klaster kedua yang menjerat Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah masih dalam proses kelengkapan berkas. Sebelumnya, mereka menolak untuk restorative justice (RJ).

Lalu, terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hanya dikeluarkan bagi Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis. Ketiganya dicabut status tersangka setelah berdamai dengan pihak pelapor, termasuk Jokowi.

Status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dicabut setelah sepakat untuk RJ.

Ketiganya mengaku bersalah dan bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi hingga mengakui keaslian Ijazah yang sebelumnya sempat menjadi polemik dalam kasus ini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: