Revisi UU Polri Perlu Tegas Mengatur Keterlibatan Polisi dalam Program Strategis Pemerintah
BeritaNasional.com - Revisi UU Polri diusulkan mengatur tegas keterlibatan Polri dalam pelaksanaan program strategis pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) sampai Satgas Pangan.
Praktisi Hukum Universitas Jayabaya Rullyandi menilai perlu diatur tegas penugasan polisi dalam program strategis pemerintah agar tidak memunculkan perdebatan hukum.
"Perlu pengaturan Polri mengenai keadaan Polri hari ini sering dihadapkan untuk membantu tugas-tugas Bapak Presiden," ujarnya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Polri di Komisi III DPR Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Publik kerap mempertanyakan dasar hukum keterlibatan Polri dalam program pemerintah seperti MBG dan Satgas Pangan.
"Pertanyaannya, apa dasar hukum Polri membantu tugas sebagai Satgas Pangan, membantu tugas untuk MBG?"
Menurutnya keterlibatan Polri dalam program pemerintah bisa ditelusuri dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 4 Ayat 1 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Polri sebagai alat negara di bawah presiden, memiliki kewajiban membantu pelaksanaan program strategis pemerintah.
"Sebagai Kepala Negara yang membawahi alat negara yang bernama Kepolisian, maka saya berpendapat Polri wajib mengemban tanggung jawab kepada Presiden untuk membantu tugas-tugas yang diperintahkan Presiden mendukung program-program kebijakan strategis," papar Rullyandi.
Maka, menurutnya revisi UU Polri perlu mengatur dengan tegas peran Polri dalam menjalankan program strategis pemerintah sebagai landasan hukum. Rullyandi menilai, selama ini masih ada kekosongan pengaturan di aturan perundangan yang mengatur keterlibatan Polri dalam program strategis pemerintah.
"Supaya tidak menimbulkan perdebatan hukum, Pasal 30 Ayat 4 dan Ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan open legal policy, pengaturan susunan kedudukan hak dan kewenangan Polri untuk diatur di dalam undang-undang," ucapnya.
"Maka boleh jadi ini menjadi satu perbaikan kepada Polri diberikan satu norma hukum pengaturan tentang Polri ikut melaksanakan program kebijakan strategis," sambungnya.
Rullyandi menilai, kontribusi Polri dalam agenda pemerintahan di luar tugas pokoknya cukup besar. Misalnya dalam beberapa tahun terakhir terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19, upaya penurunan angka stunting, sampai program ketahanan pangan.
"Ini suatu apresiasi bahwa Polri mampu tidak hanya melaksanakan tugas utamanya dengan baik, tapi mampu menunjukkan ikut berkontribusi kepada program Presiden," ujarnya.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







