Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jangan Sampai Halangi Regenerasi
BeritaNasional.com - Revisi UU Polri bakal mengatur perpanjangan usia pensiun anggota Polri. Aturan ini diingatkan agar tidak memicu kemacetan jenjang karir dan menghambat regenerasi organisasi jika tidak disertai desain kelembagaan yang matang.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona menilai perpanjangan usia pensiun tanpa sistem evaluasi yang jelas berisiko menghalangi regenerasi. Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan jenis kejahatan baru yang membutuhkan generasi muda.
"Dalam perspektif reformasi kelembagaan saya melihat jika usia pensiun ini diperpanjang tanpa desain regenerasi, merit sistem, dan evaluasi kinerja, maka dapat menghambat pembaruan organisasi," kata Maradona saat RDPU membahas RUU Polri bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya perlu memperhatikan regenerasi dan karir organisasi. Perlu perkembangan regenerasi agar bisa mengikuti perkembangan zaman.
"Juga harus dipastikan adanya sumbatan regenerasi dan karier organisasi. Sekarang ini kan kita hidup di zaman yang lebih daripada milenial, ada digital native misalnya, perkembangan kejahatan itu seringkali harus diikuti dengan perkembangan generasi yang memang sesuai dengan zamannya," papar Maradona.
Namun, ia mengakui ada potensi kerugian jika Polri kehilangan personel senior yang masih produktif dan memiliki keahlian strategis.
"Polisi-polisi senior ini dengan usia-usia yang masih produktif tentu memiliki kematangan berpikir, jaringan kerja, dan keahlian taktis strategis yang sangat tinggi. Sehingga kalau organisasi ini kehilangan orang dengan kapasitas seperti itu karena usia yang dianggap masih produktif, maka tentu ini akan dianggap merugikan organisasi," jelasnya.
Maka, ia mengusulkan supaya perpanjangan masa dinas dilakukan secara selektif berdasarkan keahlian.
"Tetapi kalau dia diatur secara selektif untuk keahlian tertentu dengan batas tertentu dan evaluasi yang jelas, maka dapat mendukung profesionalisme," ujar Maradona.
"Kalau kemudian secara usia dan kekuatan fisik justru akan membahayakan kepentingan umum. Tetapi kalau ini berkaitan dengan kemampuan, kematangan berpikir, keahlian tentu ini juga menjadi pertimbangan," lanjutnya.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat juga mengingatkan hal serupa. Menurutnya, perlu mempertimbangkan dampak kualitatif terhadap tata kelola SDM Polri. Dikhawatirkan terjadi penumpukan jabatan jika skema promosi tidak berjalan berkesinambungan.
"Jangan sampai nanti ada namanya bottleneck karier, kita harus mempertimbangkan career path," ucap Tedi.
Dengan adanya 21 tingkatan pangkat di Polri, sistem kaderisasi harus tetap terjaga melalui pengaturan masa dinas yang ketat.
"Di dalamnya kita harus juga mempertimbangkan terkait dengan sistem perekrutan yang diharapkan dalam konteks kepegawaian itu mempergunakan zero growth system. Kemudian pengaturan ketat masa dinas dalam pangkat, dan skema regenerasi yang terukur untuk mencegah stagnasi kepemimpinan," jelasnya.
Perpanjangan usia pensiun, menurut Tedi, berisiko membuat posisi strategis terlalu lama diduduki senior. Sehingga memperlambat promosi anggota di level bawah.
"Sehingga jangan sampai nanti ketika ada rencana untuk ditambahkan, nanti akan ada bottleneck karier di dalamnya. Itu jadi bahan pertimbangan secara kualitatif," tuturnya.
Tedi juga memaparkan data rasio anggota Polri terhadap jumlah penduduk masih belum ideal. Berdasarkan data BPS 2025, angka harapan hidup masyarakat mencapai 74,47 tahun. Namun, rasio polisi terhadap 287 juta jiwa penduduk Indonesia masih berada di angka 1 banding 606. Angka tersebut masih di bawah standar ideal PBB pada angka 1 banding 400.
"Pada akhir tahun 2025 itu posisinya 1 banding 606, sehingga rasionya itu masih belum ideal, sehingga menuntut efisiensi terkait dengan sumber daya manusia internal," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap hanya sekitar 8-9 pasal perubahan UU Polri. Substansi utama revisi UU Polri adalah mengenai usia pensiun agar disamakan dengan Jaksa dan TNI.
"Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya. Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman ya sama dengan kejaksaan, sama dengan TNI," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (2/6/2026).
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







