Revisi UU Polri Hanya Ubah 8-9 Pasal, Terutama Mengenai Usia Pensiun

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 02 Juni 2026 | 17:17 WIB
Pimpinan Komisi III saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Pimpinan Komisi III saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap hanya sekitar 8-9 pasal perubahan UU Polri. Substansi utama revisi UU Polri adalah mengenai usia pensiun agar disamakan dengan Jaksa dan TNI.

"Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya. Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman ya sama dengan kejaksaan, sama dengan TNI," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, revisi UU Polri akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah penempatan anggota polisi di jabatan sipil.

"Kemudian soal apalagi, putusan-putusan MK tadi yang apa posisi di luar dan lain sebagainya, hanya menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang ada," kata Habiburokhman.

Sementara itu, menurut politikus Partai Gerindra ini, sudah banyak masukan terkait Polri masuk KUHAP baru. Terutama mengenai penguatan pengawasan terhadap Polri.

"Mulai advokat yang bisa hadir sejak saat paling awal penyelidikan, kemudian advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya, lalu adanya kamera pengawas, ya. Kemudian yang paling penting adalah adanya imunitas advokat dan adanya ancaman sanksi bagi polisi yang dalam hal ini penyidik ya yang melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: