Kasus Hanania Travel, Polisi Sebut Sudah Ada Upaya Mediasi Sebelum Laporan Masuk
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan sudah banyak pihak berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan gagal berangkat calon jemaah umrah dari Hanania Group Travel.
Upaya tersebut dilakukan sebelum adanya laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, yang berujung pada penetapan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka kasus penggelapan dana jemaah.
“Ini sudah melalui berbagai upaya, baik itu difasilitasi oleh pihak kementerian maupun difasilitasi oleh pihak-pihak lain yang mencoba mencarikan solusi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Namun, Iman mengungkapkan bahwa solusi yang ditawarkan pihak travel tidak sesuai dengan perjanjian awal, sehingga membuat kepercayaan jemaah semakin hilang. Temuan ini menunjukkan bahwa kasus tersebut bukan terjadi secara tiba-tiba.
“Karena beberapa solusi yang ditawarkan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya dan tidak terwujud, sehingga para korban merasa sudah menjadi korban penipuan maupun penggelapan,” ujar Iman.
“Jadi tidak serta-merta hari ini korban gagal kemudian membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, namun sudah melalui proses atau upaya-upaya sebelumnya,” sambung dia.
Sebelumnya, Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp12,145 miliar.
Laporan lainnya dibuat NN terkait dua calon jemaah yang gagal berangkat meski telah membayar sekitar Rp78,8 juta. Dalam kasus ini, ASF dijerat dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, puluhan mitra travel umrah juga melaporkan dugaan penipuan yang dialami ke Polda Metro Jaya. Laporan ini mencakup 85 mitra Hanania Group yang digabung dalam satu laporan polisi dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar.
Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






