Jadi Pengedar Sabu, Polda Metro Tangkap Pasutri di Bekasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 09 Juni 2026 | 11:07 WIB
Pasutri pengedar sabu di Bekasi, Jawa Barat ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026). (BeritaNasional/Polda Metro Jaya)
Pasutri pengedar sabu di Bekasi, Jawa Barat ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026). (BeritaNasional/Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang tertangkap basah menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) 

"Kami dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial BA (51) dan YZ (41)," kata Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Angga dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Keduanya ditangkap, setelah ada informasi awal terkait peredaran sabu. Dari informasi itu, polisi segera bergerak dan menggeledah kamar kos keduanya dan didapati narkotika jenis sabu, Kamis (4/6/2025).

"Jumlah barang bukti yang dapat kami amankan sejumlah 5,65 gram. Waktu pengamanan pada pukul 22.10 Wib pada tanggal 4 Juni 2026," terangnya. 

Selain sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik serta menyita ponsel mereka. Pasutri tersebut kemudian langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh.

"Saat ini kedua pelaku pengedar narkoba di wilayah Kota bekasi telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandas Angga.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: