Revisi UU Polri Samakan Batas Usia Pensiun dengan Aparatur Sipil Negara
BeritaNasional.com - Pemerintah menyatakan perubahan batas usia pensiun dalam revisi Undang-Undang Polri dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi UU ditetapkan menjadi 59 tahun bagi bintara dan tamtama serta 60 tahun bagi perwira.
“Untuk bintara dan tamtama itu 59 tahun, sementara untuk perwira itu 60 tahun,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, angka tersebut dipilih karena sejalan dengan ketentuan usia pensiun yang berlaku secara umum di lingkungan ASN dan institusi penegak hukum lain.
“Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60, termasuk misalnya jaksa,” ujarnya.
Eddy menambahkan, usia pensiun ASN pada umumnya juga berada di angka 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 65 tahun bagi pejabat fungsional utama.
“ASN juga rata-rata adalah 60 tahun. Dia kemudian bisa mengalami perpanjangan sampai 65 apabila dia berada pada jabatan fungsional utama," katanya.
"Jadi, itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara,” tambahnya.
Selain itu, revisi UU mengatur kemungkinan perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat berdasarkan kebutuhan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri.
“Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian. Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” ujar Eddy.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan persoalan potensi tersendatnya jenjang karier akibat kenaikan usia pensiun telah menjadi perhatian dalam penyusunan revisi UU tersebut.
“Terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,” kata Sigit.
BUDAYA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







