Ini Alasan Anggota Polri Bisa Bertugas di Sektor Pangan dan Gizi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 09 Juni 2026 | 13:20 WIB
Ilustrasi Polda Jateng membangun 100 SPPG. (Foto/polda jawa tengah)
Ilustrasi Polda Jateng membangun 100 SPPG. (Foto/polda jawa tengah)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan keterlibatan anggota Polri pada sektor pangan serta gizi dalam revisi Undang-Undang Polri.

Menurut Eddy, hal itu berkaitan dengan dukungan terhadap program strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah, khususnya fungsi pelayanan yang melekat pada institusi kepolisian.

“Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (9/6/2026).

Sementara itu, Sigit menegaskan keterlibatan Polri di sektor tersebut ditujukan untuk mendukung agenda strategis pemerintah, khususnya program swasembada pangan.

“Saya kira tentunya tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional,” kata Sigit.

Ia menyebut swasembada pangan menjadi salah satu fokus utama Presiden karena berkaitan dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap impor dan memperkuat kemandirian nasional.

“Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri,” ujarnya.

Menurut Sigit, Presiden Prabowo Subianto ingin Polri turut berkontribusi dalam program-program yang memiliki dampak strategis bagi kepentingan nasional.

“saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional,” kata Sigit.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang.

Beberapa satu poin yang diatur dalam beleid tersebut antara lain penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, penguatan penggunaan teknologi informasi dalam penegakan hukum, hingga penugasan anggota Polri pada sejumlah bidang yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: