Kompolnas soal Syarat Minimal Polisi Itu SMA: Tidak Semua Masyarakat Punya Kesempatan Sekolah Lebih Tinggi
BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai ketetapan tidak diubahnya syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri dalam Revisi Undang -undang Nomor 2 Tahun 2002 sudah tepat.
Penilaian itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam karena tidak semua masyarakat memiliki kesempatan untuk bisa menempuh pendidikan lebih tinggi atau setingkat Sarjana sebagai syarat anggota Polri.
“Tidak kalah penting. Tidak semua masyarakat kita tidak memiliki kesempatan untuk sekolah jenjang lebih tinggi daripada SMA. Karena persoalan ekonomi, aksebilitas dan lain sebagainya. Mereka juga punya hak untuk menjadi kepolisian,” kata Anam kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Anam memandang secara psikologis syarat minimal SMA telah cukup matang. Ditambah pembagian rekrutmen antara perwira, bintara, dan tamtama yang memiliki jenjang waktu berbeda selama menempuh pendidikannya.
“Kan jangan dibayangkan sekolahnya untuk perwira, ada juga untuk tamtama ada juga untuk Bintara. Karena memang cukup memang prasyarat SMA,” tuturnya.
Terlebih, Anam mengingatkan berdasarkan hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri telah merekomendasikan sebuah kurikulum pendidikan untuk menjadikan anggota kepolisian lebih profesional dan humanis.
“Karena sekarang ada satu desain lagi dikembangkan untuk bagaimana meletakan kepolisian, menjadi civilian police yang profesional dan humanis. Itu semua sekarang rancang bangun menuju ke sana sedang disiapkan termasuk juga kurikulum,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang, Selasa (9/6/2026) kemarin.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Dengan salah satunya isinya tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri.
Sementara saat rapat panja, sempat dijelaskan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri, Irjen Pol Agus Nugroho terkait lulusan sarjana telah diakomodir melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) atau perwira karir.
"Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain," kata Agus saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, alasan mempertahankan minimal SMA sederajat bagi calon tamtama maupun Bintara adalah keperluan institusi. Sebab antara rekrutmen SMA sederajat dengan S1 memiliki jalur berbeda, dengan tetap menggunakan istilah pendidikan pembentukan.
"Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana," terang Agus.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






