KPK Beberkan Peran Keponakan Bupati Muara Enim Jadi Perantara Uang Suap
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan keponakan Bupati Muara Enim Edison, yakni Adi Triyadi dalam perkara dugaan suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Adi berperan sebagai perantara penyaluran uang suap kepada Edison.
Menurutnya, Adi menerima uang yang berasal dari pihak swasta dan kemudian menyerahkannya kepada Edison. Dana tersebut sebelumnya disalurkan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN).
Taufik memaparkan alur penyaluran uang suap. Awalnya, dana dari pihak swasta diterima Abi dan ditempatkan dalam rekening nominee. Dari dana tersebut, Abi menarik secara tunai 5 persen atau sebesar Rp500 juta yang disebut sebagai bagian untuk Bupati Edison.
Selanjutnya, uang itu diserahkan Abi kepada pihak swasta bernama Radiansa (RDS). Radiansa kemudian menyerahkan dana tersebut kepada Adi untuk diteruskan kepada Edison.
"Penyerahan uang kepada EDS dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui saudara RDS kepada saudara AD selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (10/6/2025).
"Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," ungkap Taufik.
KPK menyebut uang Rp500 juta tersebut berasal dari Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Taufik, pemberian uang itu dilakukan dalam rangka menjaga relasi dengan pemerintah daerah.
"Ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga 'hubungan baik ke depan' dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," jelas Taufik.
Selain dialokasikan kepada Bupati Edison, dana yang diterima dari pihak swasta juga dibagikan kepada sejumlah pejabat lain yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala dinas disebut menerima jatah 3 persen, sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara masing-masing memperoleh 1 persen.
"Sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara," kata Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta marketing PT Millennium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Edison dan Abi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Cory sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






