KPK Ungkap Sekretaris Disdikbud Muara Enim Terima Rp500 Juta dari Rekanan Proyek

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Juni 2026 | 08:43 WIB
Gedung Merah Putih  KPK. (BeritaNasional/Panji).
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp500 juta oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani dari pihak swasta. Uang tersebut diduga diberikan sebagai upaya menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan tetap memperoleh peluang dalam proyek-proyek selanjutnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan pemberian uang itu bermula dari pertemuan antara Abi dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta pada 6 Juni 2026.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, bertemu dengan saudari CRH selaku marketing PT MSA di sebuah hotel di Jakarta," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (10/6/2025).

"Bahwa PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025," tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Cory diduga menyerahkan uang tunai Rp500 juta kepada Abi. KPK menduga pemberian itu berkaitan dengan pengadaan yang telah berjalan sebelumnya di lingkungan Pemkab Muara Enim.

"Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya," ujar Taufik.

KPK menilai pemberian uang tersebut tidak terlepas dari kepentingan perusahaan untuk mempertahankan akses terhadap proyek pemerintah di masa mendatang.

"Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga 'hubungan baik ke depan' dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta marketing PT Millennium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

Edison dan Abi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Cory sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: