Bupati Muara Enim Diduga Terima Jatah 5 Persen dari Aliran Dana Rekening Penampung

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Juni 2026 | 10:04 WIB
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Muara Enim Edison mendapat jatah 5 persen dari aliran dana rekening penampungan dalam perkara suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Mulanya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan soal Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani yang menerima uang senilai Rp500 juta dari marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

Dana tersebut diberikan dengan tujuan menjaga hubungan baik antara perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim serta membuka peluang memenangkan proyek-proyek berikutnya.

"KPK menemukan dugaan penggunaan rekening nominee dan transaksi tunai sebagai cara menyamarkan aliran dana dari para rekanan kepada pihak-pihak terkait," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (10/6/2025).

Kemudian, kata Taufik, Abi yang diduga sebagai pengendali atas rekening-rekening nominee tersebut mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu.

"Yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara," ungkapnya.

KPK juga menduga penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui perantara. Dana yang ditarik secara tunai dari rekening nominee disebut diserahkan kepada Adi Triyadi (AD), keponakan sekaligus orang kepercayaan Edison yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada EDS dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Saudara RDS kepada Saudara AD selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," jelas Taufik.

Selain penerimaan uang tersebut, KPK menduga Abi juga menerima setoran dari sejumlah rekanan atas perintah Edison. Dugaan penerimaan dana itu disebut tidak hanya terjadi di lingkungan Disdikbud.

"Selain adanya penerimaan uang tersebut, ABN atas perintah Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta marketing PT Millennium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

Edison dan Abi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Cory sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: