Bupati Muara Enim Ditahan KPK, Dugaan Jatah Proyek 5 Persen Jadi Sorotan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Juni 2026 | 06:04 WIB
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Edison (EDS) dan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama.

"Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan atau upaya paksa untuk 20 hari pertama," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (10/6/2026). 

Ketiga tersangka lain tersebut di antaranya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi. 

Menurut dia, tersangka Edison dan Adi Triyadi (AD) ditahan selama 20 hari sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Sementara Abi Nurwardani (ABN) dan Cory Erin Hardi (CRH) telah lebih dahulu ditahan sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya. 

KPK Ungkap Skema Setoran Proyek, Edison Diduga Terima Jatah 5 Persen dari Rekanan

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah tersebut. 

Pada 6 Juni 2026, Abi Nurwardani diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta.

"Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya. Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga 'hubungan baik ke depan' dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," kata Taufik.

KPK juga menduga Abi menerima setoran dari sejumlah rekanan atas perintah Edison. Dana tersebut disamarkan melalui rekening nominee maupun setoran tunai.

"ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara," ungkap Taufik.

Menurut penyidik, selama periode 2025-2026 penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui penarikan dana dari rekening nominee oleh pihak swasta Radiansyah (RD), kemudian diserahkan kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.

"Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," ujar Taufik.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan serta menyita barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, saldo rekening, dan barang bukti elektronik dengan total sekitar Rp1,9 miliar.

Pasal Korupsi dan Gratifikasi Menjerat Edison Cs

KPK menjerat Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Atas perbuatannya, Sdr. EDS, Sdr. ABN, dan Sdr. AD, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Taufik. 

Sementara Cory Erin Hardi selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Taufik menegaskan perkara ini menjadi perhatian KPK karena berkaitan dengan sektor pendidikan yang merupakan program prioritas pemerintah dengan anggaran besar.

"Modus korupsi di sektor pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pungutan liar atau gratifikasi, seperti dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tetapi juga dapat terjadi dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," kata Taufik. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: