KPK Ngaku Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi BGN daripada Kejagung

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 09 Juni 2026 | 12:49 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengaku, pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Akan tetapi, Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Taufik mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi pada tahap tersebut, namun proses hukum melarang dua lembaga penegak hukum melakukan penyidikan di perkara yang sama.

"Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan),” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (9/6/2026).

“Tapi kemudian APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," tambahnya.

Menurut Taufik, KPK akan membahas tindak lanjut perkara tersebut melalui mekanisme gelar perkara.

Hasil pembahasan itu nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan KPK menentukan bentuk koordinasi dengan Kejaksaan Agung, termasuk menyerahkan data penyelidikan.

"Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketiga tersangka tersebut antara lain, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik Kejagung menduga para tersangka memperoleh keuntungan melalui afiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, pembangunan titik SPPG semestinya dikelola oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat guna mendukung pelaksanaan program MBG.

Selain itu, para tersangka juga diduga memperoleh keuntungan dari praktik penggelembungan harga atau markup dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian menyusun pengadaan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya penggelembungan anggaran dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan program MBG. Termasuk pembelian 21.801 unit motor listrik dan pengadaan 32 ribu pasang sepatu. Nilai anggaran dari pengadaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: