Kasus Korupsi BGN, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Orang Dekat Sony Sonjaya Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:56 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (11/6/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (11/6/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Tersangka yang ditetapkan kali ini adalah pihak Swasta Asep Yusuf Somantri alias AYS. Dari informasi dihimpun yang bersangkutan diduga AYS adalah orang dekat dari tersangka Mantan Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,“ ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan pada Kamis (11/6/2026).

AYS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (6/6/2026), atas dugaan keterlibatan mencari mitra pelaksanaan program MBG atas perintah dari Sony. Dengan memberi akses untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG.

“Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG ya yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ujarnya.

Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, Asep memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony. Akibat perbuatan tersebut, AYS turut menjadi tersangka keempat yang dijerat terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola MBG.

“Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief.

Perlu diketahui, kasus korupsi ini telah menjerat tiga mantan Petinggi BGN yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG. Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: