KPK: Peran Angga dalam Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Sebagai Perantara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:46 WIB
Angga diduga berperan sebagai perantara kepada Titin Rita Lestari (Beritanasional/Panji)
Angga diduga berperan sebagai perantara kepada Titin Rita Lestari (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Angga diduga berperan sebagai perantara kepada Titin Rita Lestari, ASN yang menjabat sebagai pengendali teknis pemeriksaan sekaligus pejabat struktural di BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

"Mengenai kapasitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak Penyelenggara negara yaitu pengendali teknis, atau di jabatan strukturalnya Kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).

Menurut Taufik, keduanya diduga bekerja sama dalam upaya mengondisikan hasil temuan audit BPK terkait proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim.

"Nah, ini yang kemudian terjadi kerja sama antara AGG dan TTN untuk bagaimana kemudian ada permintaan dari pihak Pemkab Kabupaten Muara Enim untuk pengondisian temuan BPK terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan," ujarnya.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK masih menelusuri lebih jauh posisi dan peran Angga, termasuk kemungkinan adanya komunikasi dengan atasan maupun pihak lain di lingkungan BPK.

"Nah, bagaimana kemudian AGG ini kapasitasnya, apakah melaporkan ke atasan atau ke pihak-pihak lain, nah itu yang nanti menjadi fokus dalam proses penyidikan berikutnya," tutur Achmad.

Taufik menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung sehingga seluruh fakta perkara belum dapat diungkap secara lengkap. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.

"Karena kita tentunya, ingin rekan-rekan tahu namanya penyidikan itu kan serangkaian tindakan penyidikan ya, dan tidak mungkin itu dilakukan dalam waktu 24 jam," kata Taufik.

"Sehingga kemudian dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang sangat singkat tersebut, kita tentunya dengan syarat-syarat yang cukup tinggi, pemenuhan dua alat buktinya, itu yang memenuhi kecukupan dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan penyidik menerapkan pasal penyertaan dalam perkara tersebut, yang menunjukkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

"Dan perlu rekan-rekan ketahui bahwa di penyidikan yang saat ini, itu kita masukkan juga sangkaan Pasal 20, atau kalau yang lama, KUHP yang lama itu Pasal 55," ujarnya.

"Artinya itu ada kerja sama dengan beberapa pihak, bukan sendiri. Tetapi untuk pengembangan berikutnya, ya itu nanti kita akan update lagi di proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan," sambungnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim Edison dan sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar guna memengaruhi hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Perkara bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah tersebut pada awal 2026 dan menemukan nilai temuan yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah mengurus hasil audit tersebut melalui Angga. Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani dipertemukan dengan Angga melalui perantara Mulyono.

Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga diduga membahas biaya yang diperlukan untuk mengubah temuan audit. Angga kemudian menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp1,6 miliar, yang disebut berasal dari 1 persen pagu pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim.

Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Titin Rita Lestari, guna menindaklanjuti permintaan tersebut. Sementara itu, Abi menyiapkan dana yang berasal dari sejumlah sumber, termasuk Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi melalui Cory Erin Hardi.

KPK menduga dari dana Rp500 juta yang terkumpul, sekitar Rp100 juta diserahkan kepada Angga dan Rp100 juta diberikan kepada Mulyono di Jakarta. Sisanya sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan dan sebagian diduga diperuntukkan bagi Edison. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang lain sebesar Rp50 juta yang sebelumnya diterima Angga dari Abi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Augusz dan Titin diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Edison, Cory, dan Fika atas perannya melakukan pemberian terhadap pihak-pihak terkait disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf Undang-Undang Nomor 1 b Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/ atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: