Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi SPPG

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:18 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana tersangka kasua dugaan korupsi SPPG. (BeritaNasional/Bachtiar)
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana tersangka kasua dugaan korupsi SPPG. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana atas kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Rabu (3/6/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Terlihat mereka langsung digelandang oleh penyidik Jampidsus ke mobil tahanan dengan rompi pink khas Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung tengah bergerak mengusut kasus dugaan korupsi yang menyasar Badan Gizi Nasional (BGN), langkah itu ditandakan dengan aktivitas penggeledahan yang berlangsung sejak pagi tadi di kantor daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Sedangkan dari sumber internal Kejaksaan Agung (Kejagung) didapat temuan jika penggeledahan diawali atas temuan adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Masih dari sumber internal Kejagung, sempat menyebut kalau penggeledahan sangat dimungkinkan dilakukan di beberapa tempat lain menyangkut para pejabat BGN.

“Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di itu, pengadaannya sana ya kan,” ucapnya.

Dipantau Komjak

Secara terpisah, Komisi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI turut memantau penanganan kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkut dugaan korupsi menyasar Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kita akan ikut monitor,” kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi saat dikonfirmasi Rabu (3/6/2026).

Pujiyono mengungkap dari informasi yang diterima, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Di mana para penyidik dari Jampidsus sudah masuk ke tahap pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
 
“Tapi info terbaru sudah naik penyidikan, ini tahap riksa, kita nanti akan cek,” tukasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: