3 Prajurit TNI Penculik Kacab Bank Divonis, Ini Hukumannya
BeritaNasional.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis tiga prajurit TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank (Kacab) Muhammad Ilham Pradipta pada sidang Rabu (3/6/2026).
Vonis paling berat diterima terdakwa prajurit TNI AD Serka Muhammad Nasri (MN) dengan penjara 13 tahun dan dipecat sebagai prajurit TNI, karena terlibat kasus pembunuhan korban.
“Menyatakan Serka Muhammad Nasri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Hukuman itu sesuai dengan unsur Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain hukuman penjara dan pemecatan dari TNI AD, Serka Muhammad Nasri juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka asetnya akan disita untuk dilelang atau diganti pidana kurungan tambahan selama tujuh bulan.
Vonis lebih ringan diberikan untuk Kopda Feri Hariyanto (FH) divonis tujuh tahun penjara disertai pemecatan sebagai prajurit TNI AD. Lalu yang bersangkutan juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Sedangkan terdakwa ketiga, Serka Frengki Yaru (FY), dihukum satu tahun penjara. Keduanya dinilai memenuhi unsur Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Oditur Militer juga mengambil sikap serupa dan belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut.
Ilham Pradipta meninggal dunia setelah diculik di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo Jakarta Timur. Kejadian itu menjadi viral setelah aksi penculikan terekam kamera CCTV pada 20 Agustus 2025.
Esokan harinya jasad Ilham ditemukan tewas di di Kampung Karangsambung Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dengan kondisi tragis tangan dan kaki terikat, mata dilakban.
Motif penculikan para pelaku ingin mengambil uang dalam rekening dormant yang diperkirakan uang dalam rekening tersebut mencapai puluhan miliar. Akibat informasi tersebutlah, Ilham Pradipta selaku Kacab BRI Cempaka Putih turut menjadi target sasaran pelaku.
Tersangka berjumlah 15 terbagi beberapa kluster, diantaranya otak penculikan Dwi Hartono. Lalu klaster eksekusi penculikan dipimpin Erasmus bersama komplotannya yang seluruhnya dijerat pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







