Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa BAIS TNI Dituntut 2,5 Tahun

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 Juni 2026 | 11:59 WIB
Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa BAIS TNI Dituntut 2,5 Tahun. (Foto/istimewa)
Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa BAIS TNI Dituntut 2,5 Tahun. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atas kasus penganiayaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Dalam kasus ini telah duduk empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).

“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa,” ujar Oditur Militer II-07 Jakarta saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Tuntutan itu diberikan Oditur dengan beberapa pertimbangan, dari yang memberangkatkan perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI. 

“Perbuatan para Terdakwa merusak nama baik TNI. Kemudian perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka berat bagi Andrie (korban),” tegasnya.

Sedangkan hal meringankan yaitu para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Para Terdakwa disebut juga jujur dan berterus terang dalam persidangan. 

“Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.

Sementara untuk fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Oditur menyebut para Terdakwa menyiram air keras karena dendam atau marah atau ada sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.

“Melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” ungkap dia.

Adapun tuntutan itu diminta Oditur kepada Majelis Hakim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Duduk Perkara

Perlu diketahui dalam kasus ini telah duduk empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Keempatnya nekat menyiram air keras terhadap Andrie Yunus, karena kesal atas kritik yang dinilai menginjak-nginjak institusi TNI. Mulai dari menerobos masuk ke rapat tertutup Komisi I DPR RI dan pemerintah membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.

Lalu, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, sampai dalang kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, hingga gencar melancarkan narasi anti militerisme.

Berangkat dari motif sederet kekesalan para terdakwa, berujung pada teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).

Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: