Polda Metro Patuhi Putusan PN Jaksel, Lanjutkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya siap mematuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus untuk dilanjutkan.
"Terkait dengan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jaksel, sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Menurutnya, setelah putusan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait sebagaimana kewenangan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
“Dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," kata Iman.
Tidak Pernah Dihentikan
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto meluruskan sejak awal tidak pernah menghentikan kasus yang ditangani melalui laporan tipe A.
"Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan. sehingga tidak bisa dikabulkan," ucap Budi Hermanto.
Budi juga mengatakan Hakim tidak menemukan adanya fakta hukum yang menunjukkan jika kepolisian melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut.
"Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara," jelasnya.
Sementara soal laporan yang dilayangkan TAUD ke Bareskrim Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Budi menyebut dua laporan itu belum tentu digabung. Karena adanya putusan pengadilan maka ada dua laporan Tipe A dan Tipe B di Polda Metro Jaya.
“Bukan digabung. Maksudnya, dilihat dulu klausulnya, objeknya sama nggak? Karena tidak ada dalam hukum itu ne bis in idem, tidak boleh dalam penghukuman satu perkara yang sama,” kata dia.
Adapun perlu diketahui dalam kasus ini telah duduk empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Mereka saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, setelah dari POM TNI melimpahkan ke Oditur Militer untuk kepentingan pembuktian kasus dugaan penganiayaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






