Belum Pulang Haji, KPK Tunda Pemanggilan Fuad Hasan Masyhur

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Juni 2026 | 16:27 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku telah mendapat konfirmasi dari Fuad mengenai urungnya Dewan Pembina Forum SATHU itu untuk diperiksa.

"Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, Saksi Sdr. FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, tim penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Fuad untuk penjadwalan berikutnya.

"Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan saat ini Fuad masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

“Untuk saudara F ya, petinggi dari Maktur saat ini yang bersangkutan itu sebagai saksi keterangan-keterangan. Jadi kita memang masih mengumpulkan bukti-buktinya,” ujar Asep.

Menurut dia, penyidik lembaga antirasuah belum menetapkan Fuad sebagai tersangka karena masih mendalami setiap bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

“Jadi setiap bukti yang mengarah kepada seseorang nanti akan dikumpulkan dan kita akan mengkaji,” ujarnya.

Asep menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Sampai dengan hari ini, kelengkapan atau kecukupan alat buktinya belum cukup yang bersangkutan untuk dinaikkan menjadi tersangka,” katanya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: