KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri dalam Kasus RPTKA

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Juni 2026 | 17:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. (Foto/fraksi PKB)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. (Foto/fraksi PKB)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penjadwalan ulang pemeriksaan mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran Hanif pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.

“Nanti saya tanyain ya. Biasanya kalau tidak hadir itu kan ada alasan kenapanya gitu ya. Alasan yang sahnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan KPK juga akan menanyakan waktu penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik.

“Nanti kami akan tanyakan, saya akan tanyakan ke teman-teman penyidik kapan penjadwalan ulangnya,” ujarnya.

Menurut Asep, setiap pemanggilan saksi oleh penyidik dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan pemenuhan informasi yang diperlukan dalam penanganan perkara.

“Pasti teman-teman penyidik itu memanggil seseorang itu punya alasan terkait dengan pemenuhan informasi. Ya, untuk melengkapi penanganan,” katanya.

Asep menjelaskan, apabila kebutuhan informasi yang dicari penyidik belum terpenuhi dari saksi lain, maka pemanggilan ulang dapat dilakukan.

“Apakah keperluan terkait dengan informasi itu sudah terpenuhi dari saksi yang lain atau belum? Kalau belum terpenuhi, ya pasti nanti akan dipanggil lagi,” ujar Asep.

Dalam kesempatan yang sama, Asep juga menanggapi belum ditahannya eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto yang juga menjadi tersangka.

Menurut dia, secara umum penahanan biasanya mempertimbangkan kecukupan alat bukti dan strategi penyidikan.

“Kalau yang jawaban pastinya nanti akan saya tanyakan ke teman penyidik, tapi kalau jawaban normatifnya begini. Penahanan itu, itu kan akan membatasi si penyidik karena ada waktu penahanan selama 120 hari kan,” katanya.

“Kalau kami susah mencari, bukti-buktinya belum cukup ya, kami tidak melakukan penahanan dulu,” lanjut Asep.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: