Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Penjara hingga 13 Tahun
BeritaNasional.com - Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) BRI inisial MIP (37) dijatuhkan vonis hukuman satu tahun hingga 13 tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur.
"Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum dalam diktum di bawah ini adil dan seimbang dengan kesalahan para terdakwa," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider "pembunuhan secara bersama-sama".
Terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".
Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".
"Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Fredy.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer pada Senin (18/5/2026), terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer di TNI AD.
Lebih lanjut, terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar, di mana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialami.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
Restitusi itu berkaitan dengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dengan tiga terdakwa TNI AD.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






