2 Pelaku Persekusi Bocah di Taman Kramat Pulo Ditetapkan ABH, Begini Kronologi versi Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 12 Juni 2026 | 12:06 WIB
Polres Metro Japus menyelidiki kasus persekusi seorang anak berkebutuhan khusus di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). (BeritaNasional/Humas Polres Jakpus)
Polres Metro Japus menyelidiki kasus persekusi seorang anak berkebutuhan khusus di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). (BeritaNasional/Humas Polres Jakpus)

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah menetapkan dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dalam kasus dugaan persekusi terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus (autisme) inisial MWP (7) di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.

Kedua ABH dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

"Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).

Reynold menegaskan, penetapan kedua anak sebagai ABH dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan secara menyeluruh berdasarkan laporan dari orang tua korban pada 9 Juni 2026.

“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Atas kasus ini, Reynold mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila menemukan tindak kekerasan terhadap anak.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," pesan Reynold.

Adapun kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian persekusi ini dialami korban MWP sekitar pukul 18.30 WIB di RPTRA Taman Kramat Pulo, Minggu (7/6/2026).

Saat itu, korban yang merupakan anak penyandang autisme diduga mengganggu kedua ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang sedang bermain gim. Merasa kesal, kedua ABH kemudian mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman.

Kemudian salah satu ABH memegang kedua tangan korban, sementara ABH lainnya memegang kedua kaki korban. Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu sebelum digesek ke badan tiang beberapa kali hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik,” kata Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakpus, Kompol Rita Oktavia Shinta.

Korban kemudian dibawa keluarganya untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), karena diduga mengalami sengatan listrik. Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisi korban kini telah membaik dan diperbolehkan pulang.

“Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Rita.

Menurut Rita, pelaku ALR (17 th 11 bulan) akan dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan RM (13) tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan status wajib lapor selama penyidikan berlangsung.

"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: