Kejaksaan Serahkan Hasil Lelang dan Aset Edi Tansil Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 15 Juni 2026 | 15:50 WIB
Kejaksaan Serahkan Hasil Lelang dan Aset Edi Tansil Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu. (Foto/Kejagun)
Kejaksaan Serahkan Hasil Lelang dan Aset Edi Tansil Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu. (Foto/Kejagun)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan hasil lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 serta hasil penelusuran aset terpidana Edi Tansil kepada Kementerian Keuangan dengan total nilai mencapai Rp1,02 triliun.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 yang digelar di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memastikan pemulihan aset hasil kejahatan.

"Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya," ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18-21 Mei 2026 digelar sebagai upaya meningkatkan transparansi proses lelang aset yang selama ini dinilai masyarakat tertutup dan kurang informatif. Melalui pameran fisik, pengecekan kondisi aset, edukasi publik, hingga pelaksanaan lelang secara terbuka melalui kanal lelang.go.id, tingkat partisipasi dan kepuasan masyarakat disebut meningkat signifikan.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi melaporkan, dari total 308 aset yang dilelang, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang. Angka tersebut menunjukkan tingkat keberhasilan lelang mencapai 94,48 persen.

Dari pelaksanaan BPA Fair 2026, nilai total limit aset yang terjual mencapai Rp922,26 miliar dengan kenaikan harga lelang sebesar Rp75,47 miliar. Dengan demikian, total hasil lelang mencapai Rp997,73 miliar.

Sebesar Rp19,12 miliar dari hasil tersebut merupakan uang rampasan yang dikembalikan langsung kepada para korban kejahatan. Sementara sisanya sebesar Rp978,19 miliar disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kuntadi juga melaporkan keberhasilan penelusuran aset milik terpidana Edi Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset).

Melalui proses negosiasi yang rampung pada 2026, Bank Mandiri menyerahkan aset terpidana yang sebelumnya berada dalam penguasaannya. Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp82,68 miliar.

Aset tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp51,68 miliar, sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di Gunung Putri, Bogor, serta 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kabupaten Serang, Banten.

Nilai estimasi tanah dan bangunan yang berhasil ditelusuri tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30,99 miliar.

Dengan akumulasi hasil bersih lelang BPA Fair dan tambahan uang tunai hasil penelusuran aset Edi Tansil, Kejaksaan RI menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan sebagai PNBP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas keberhasilan BPA dalam menyelamatkan aset negara yang terkait perkara Edi Tansil.

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dibertanggung jawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” imbuh Purbaya.

Menutup acara tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang telah terjalin dalam pengelolaan aset negara. Ia juga berharap adanya penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berlangsung lebih cepat sehingga dapat menekan risiko penurunan nilai aset serta meningkatkan efisiensi biaya pemeliharaan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: