Korban Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Jemaah, Kerugian Capai Rp35,3 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:41 WIB
Korban Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Jemaah, Kerugian Capai Rp35,3 Miliar. (Foto/istimewa)
Korban Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Jemaah, Kerugian Capai Rp35,3 Miliar. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah PT. Khazanah Tamma International (Hanania Travel) terus bertambah. Hari ini Rabu (17/6/2026), sebanyak 620 jemaah kembali melapor ke Polda Metro Jaya.

"Untuk hari gelombang ketiga itu kita ada 620 pax. Kemudian nominal itu Rp16.768.745.500,” kata Pengacara korban, Joddy Mulyasetya Putra kepada wartawan pada Rabu (17/6/2026).

Joddy menyampaikan dari data korban gelombang tiga yang hari ini telah melapor. Total korban penggelapan dana umroh Hanania Travel yang tertuang dalam laporan telah menyentuh angka 1.286 jemaah.

“Nah, sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," ucap Joddy.

Joddy menjelaskan para korban turut menyerahkan bukti formulir penyerahan, kartu tanda penduduk, akta ahir, KK, paspor, print out screenshot bukti percakapan, bukti transfer pembayaran ke Hanania, invoice, dan visa yang sudah diterbitkan.

Sementara dari 620 korban yang baru melapor ini, ungkap Joddy, ada empat calon jamaah haji ONH+. Mereka telah menyerahkan uang tahap pertama kepada Hanania Group, namun belum diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ditambahkan pengacara lain, Anny Rofi Sulistyani menilai ada pelanggaran aturan yang dilakukan Hanania Travel. Karena seharusnya calon jemaah didaftarkan lebih dulu ke BPKH dengan menyerahkan uang tahap pertama untuk nomor antrian sesuai aturan Kementerian Haji, 

Keempat calon jamaah haji itu, lanjut Anny, telah menyetorkan uang kepada Hanania senilai US$5.000/pax. Padahal, untuk dana ONH+, hanya US$4.000, sehingga dana disetorkan lebih mahal dari harga sewajarnya.

"Dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrian nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jamaah tetap bisa klaim karena antriannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hanania bermasalah, bisa dialihkan via travel lain," tutur Anny.

Sekadar informasi Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) telah ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini kerugian pertama dialami 1.286 jemaah dengan total kerugian Rp35,34 miliar. Lalu NN sekitar Rp78,8 juta, dan laporan meliputi 85 mitra Hanania Group dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.

Pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: