BI Rate Naik 5,75 Persen, Pemerintah Minta Himbara Jangan Cepat Naikkan Bunga Kredit
BeritaNasional.com - Pemerintah meminta bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak terburu-buru menaikkan suku bunga kredit setelah Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,75 persen.
Permintaan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran perbankan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Airlangga mengatakan, pemerintah berharap penyaluran kredit kepada masyarakat dan dunia usaha tetap berjalan meski kebijakan moneter diperketat.
“Ya tentu harapannya kan ke depan kredit tetap jalan,” kata Airlangga, dikutip Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, kenaikan BI Rate memang akan berdampak pada biaya pinjaman melalui mekanisme transmisi kebijakan moneter.
Namun, pemerintah berharap bank-bank pelat merah tidak langsung meneruskan kenaikan tersebut kepada nasabah.
“Ya ini relainya kan ada transmisi terkait kenaikan bunga kredit. Diharapkan tentu Himbara tidak terlalu cepat juga untuk menaikkan,” ujar Airlangga.
Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) 17-18 Juni 2026 memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen.
Selain BI Rate, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,50 persen.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







