Usai Geledah Bea Cukai Juanda, Kortas Tipidkor Polri Beberkan Peran Pegawai dalam Kasus Korupsi
BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidor) Polri mengungkap peran dari Andayani yang merupakan bagian keuangan di Bea dan Cukai Juanda, Surabaya. Peran dari Andayani terungkap setelah rumahnya digeledah dalam kasus dugaan korupsi impor handphone bekas, diduga sebagai penerima uang dari PT. TSL selaku importir barang ilegal.
“Diduga sebagai perantara (untuk setoran ke petinggi di Bea dan Cukai Juanda),” ucap Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menurut Yusuf, saat ini pihaknya tengah berupaya membongkar pihak penerima uang hasil setoran dari Andayani. Lewat barang bukti yang tengah dianalisa hasil penggeledahan di rumah Andayani, Rabu (24/6/2026) kemarin.
“Belum tahu ya, hasil geledah terutama daftar pembagian uang masih dipelajari dan dianalisa. Fakta penyidikan saat ini untuk memuluskan kegiatannya dalam importase ponsel bekas PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum BC Juanda, dari tahun 2024-2026 ini,” ucap dia.
Yusuf menjelaskan, penyidik sebelumnya telah memeriksa kepada Andayani dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan penggeledahan ini akan kembali melakukan panggilan kepada pegawai Bea Cukai Juanda itu.
“Saya belum bisa menyimpulkan, menunggu hasil analisis dan pendalaman dari penyidik, ya. Nanti setelah geledah dan hasil analisis keluar pasti dipanggil lagi,” ungkap Yusuf.
Lebih lanjut untuk penggeledahan dilakukan di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda yang berlokasi di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kedua di Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
"Ketiga, rumah saudara MT yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Permai II, Kota Surabaya; dan rumah saudari Andayani yang berlokasi di wilayah Ketintang, Kota Surabaya," tutur Yusuf.
Sedangkan terkait kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang selaku Direktur PT TSI, RW dan Direktur PT. TSL MT sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang- Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. TSL (Tepat Sukses Logistik) sebagai perusahaan dibalik impor Ilegal. Karena, perusahaan itu selaku holding diduga menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen penyelundupan barang ilegal.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






