BNI Siapkan Dashboard DHE SDA, Eksportir Bisa Pantau Dana Ekspor Secara Digital
BeritaNasional.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat dukungan bagi pelaku ekspor nasional melalui pengembangan BNIdirect DHE SDA Dashboard. Solusi digital ini dirancang untuk membantu eksportir mengelola, memantau, dan memenuhi kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) secara lebih mudah, terintegrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran dashboard tersebut menjadi bagian dari kesiapan BNI dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNIdirect DHE SDA Dashboard dihadirkan untuk membantu eksportir memperoleh visibilitas yang lebih baik atas pergerakan dana hasil ekspor, sekaligus mempermudah pemenuhan kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Melalui solusi ini, selain kenyamanan bertransaksi, kami ingin membantu eksportir memenuhi ketentuan DHE SDA secara lebih mudah, transparan, dan efisien sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan memperluas pasar global,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Melalui dashboard tersebut, eksportir dapat memantau dana masuk dan keluar berdasarkan nomor Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE), memonitor rekening khusus DHE SDA, serta melihat saldo dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dan yuan China (CNY). Solusi ini juga dilengkapi notifikasi dana masuk serta fitur unduh laporan DHE SDA untuk mempermudah pelaporan melalui Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika atau SiMoDIS.
DHE SDA merupakan devisa dalam bentuk valuta asing yang diperoleh eksportir dari kegiatan ekspor komoditas berbasis sumber daya alam Indonesia. Komoditas tersebut mencakup sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, dana DHE SDA wajib ditempatkan secara penuh pada bank-bank Himbara. Untuk eksportir dengan pembeli dari negara yang memiliki perjanjian bilateral, maksimal 30% dana DHE SDA dapat ditempatkan pada bank non-Himbara selama paling lama tiga bulan.
Dari total dana yang diterima, eksportir dapat melakukan konversi hingga maksimal 50% ke dalam rupiah. Sementara itu, sisa dana dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan transaksi valuta asing sesuai ketentuan yang berlaku atau ditempatkan pada instrumen investasi yang diterbitkan oleh bank Himbara maupun Bank Indonesia.
Okki menambahkan, BNI akan terus mengembangkan layanan digital berbasis kebutuhan nasabah, termasuk bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekspor. Perseroan menilai, kemudahan pemantauan dana ekspor dan kepatuhan regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung daya saing eksportir nasional.
“BNI akan terus mendukung kebutuhan transaksi dan bisnis nasabah melalui berbagai solusi perbankan yang relevan. Ke depan, kami akan terus menghadirkan inovasi pengalaman digital yang optimal bagi nasabah,” kata Okki.
Melalui BNIdirect DHE SDA Dashboard, BNI menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan pemerintah, memperkuat layanan transaksi bagi eksportir, serta menghadirkan solusi digital yang membantu pelaku usaha mengelola dana ekspor secara lebih efisien dan transparan. (*)
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu






