DPR Gelar Paripurna, Sahkan Calon Anggota KIP hingga Bahas 15 RUU Kabupaten/Kota
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ada empat agenda dalam rapat paripurna kali ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna melaporkan bahwa anggota DPR yang hadir sebanyak 293 orang dari total 579 anggota dewan. Puan turut didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Sari Yuliati.
“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani 293 orang dari 579 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota DPR RI dari seluruh fraksi. Dengan demikian, kuorum telah tercapai,” kata Puan saat membuka rapat.
Agenda rapat paripurna pertama adalah penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2025 oleh BPK RI.
Agenda kedua adalah laporan Komisi I atas hasil uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda ketiga adalah pendapat fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Agenda keempat adalah persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan pengambilan keputusan.
Adapun daftar 15 RUU tentang Kabupaten/Kota inisiatif Komisi II yang akan diambil keputusan adalah:
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







