Eks Dirut PTPN XI dan Dirut PT Multinas Indonesia Jadi Tersangka Korupsi EPCC Pabrik Gula Assembagoes
BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan modernisasi pabrik gula Assembagoes, Situbondo, PTPN XI periode 2016 sampai 2022.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyebut kedua tersangka yang dijerat yakni, DPP, selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD sebagai Direktur Utama PT. Multinas Indonesia.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2024 di mana penyidik menetapkan 2 orang tersangka," kata Ahmad Yusuf saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ditetapkannya DPP dan TD dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 93 saksi, serta tiga saksi ahli dari BPK RI, LKPP, dan EPCC.
Termasuk bukti yang ditemukan hasil penggeledahan empat lokasi yakni Kantor PT. Wijaya Karya (Wika) di Jakarta Timur, Kantor PT. Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah TD di Surabaya, dan Kantor PT. Barata Indonesia di Gresik.
"Serta menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai
dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," ujar Ahmad.
Sementara terkait peran serta, keduanya diduga aktif dalam dugaan penyimpangan terhadap proyek yang menelan anggaran Rp645,27 miliar. Hal ini, terjadi mulai dari sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang terindikasi praktik korupsi ini berjalan terstruktur sejak tahap lelang.
"Meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak," ucapnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional.
"Ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tukas dia.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







