Nama Jawa Barat Diusulkan Jadi Tatar Sunda, Dede Yusuf Ingatkan Potensi Gesekan Budaya
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi khawatir rencana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda menyebabkan gesekan sosial. Ia menilai, perubahan nama provinsi ini belum perlu dilakukan.
Dede khawatir jika Jawa Barat diubah menjadi Tatar Sunda akan membuat kebudayaan selain Sunda menjadi minoritas. Karena Jawa Barat saat ini dihuni beragam suku selain Sunda, seperti Cirebon hingga Betawi.
"Padahal konsepnya Tatar Sunda itu adalah harusnya menjadi suatu daerah yang lebih egaliter. Apalagi dekat dengan DKI. Jadi dalam konteks historikal juga, menurut saya belum perlu," ujar Dede kepada wartawan, dikutip Rabu (8/7/2026).
Dede menilai, perubahan nama tersebut khawatir memicu gesekan sosial di masyarakat. Karena penamaan Tatar Sunda hanya memiliki konteks pada satu kebudayaan.
Ia menilai, menjaga keharmonisan budaya di Jawa Barat sangat penting untuk mencegah muncul kembali ego kewilayahan atau keinginan memisahkan diri. Seperti yang pernah terjadi dengan isu Provinsi Cirebon atau Bogor Raya pada masa lalu.
"Kalau kita berbicara hanya satu nama saja penamaan nama yang berkonteks kepada kebudayaan, mungkin ini nanti akan menyebabkan mulai ada gesekan-gesekan. Jadi menurut kami, di sini konteksnya adalah belum perlu saat ini untuk membuat nama baru dari provinsi. Karena sudah ada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ya kan?," kata Dede
"Artinya, nanti jangan-jangan Jawa Tengah jadi berubah jadi Provinsi Solo misalnya, atau apa kita nggak tahu juga. Jadi sebaiknya tetap saja dulu," sambungnya.
Sementara, Komisi II juga belum menerima usulan secara resmi terkait perubahan nama Provinsi Jawa Barat.
Dede mengingatkan, kesepakatan di level DPRD Provinsi tidak dapat mengubah nama provinsi. Tetapi harus diusulkan ke pusat dengan mengubah undang-undang.
"Jadi, perubahan apa pun kan harus masuk undang-undang. Nggak bisa ditentukan sendiri melalui Perda. Harus jadi undang-undang karena kan perubahan nomenklatur provinsi, kabupaten/kota, itu adanya di undang-undang dan itu harus diputuskan di DPR RI," jelasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







