Kasus Impor Handphone Ilegal, 3 Tersangka Sudah P21 dan 1 Masih Buron
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melaporkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penyelundupan impor handphone Ilegal dari Cina ke Indonesia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut dari tiga tersangka yang ditahan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, yakni yakni DCP alias PR, SJ keduanya WNA Cina, serta MT sebagai Direktur PT. TSL (Tepat Sukses Logistik).
"Telah diberitahukan oleh JPU kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Adapun ketiga berkas tersangka yang splitsing (dipisah) dinyatakan lengkap oleh tiga kejaksaan negeri berbeda, seperti SJ oleh Kejari Jakarta Barat, DCP oleh Kejari Jakarta Utara, dan MT oleh Kejari Sidoarjo.
Sedangkan dalam perkara ini, penyidik masih mengejar satu orang tersangka yang masih buron berinisial TW selaku Direktur PT TSI. Ia diduga lebih dulu kabur keluar negeri, sehingga saat ini Polri telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penangkapan.
"Terhadap tersangka TW, telah ditetapkan masuk dalam DPO, dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," sebutnya.
Sedangkan peran para tersangka, DCP diduga pihak yang mengendalikan kegiatan importasi illegal handphone dari Cina sampai akhirnya masuk ke İndonesia untuk disebar ke beberapa wilayah.
Sedangkan untuk SJ, MT (Direktur PT. TSL), dan TW (masih buron) berperan sebagai pihak yang membantu proses pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal masuk ke daerah pabean Indonesia.
Sedangkan total barang bukti yang berhasil disita mulai dari handphone Android, iPhone dan perangkat elektronik lainnya sebesar Rp250 miliar, lalu terdapat juga bayi senilai Rp3 miliar.
Sementara untuk, barang bukti tambahan yang disita seperti ribuan peralatan pendukung ratusan charger hingga sejumlah unit alat packing dan servis senilai Rp10 miliar.
"Penegakan hukum ini merupakan wujud implementasi nyata Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pilar ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan," pungkas Ade.
“Sekaligus merupakan penegasan atas komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi atau eksportasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambung dia.
Dikembangkan Jadi Kasus Korupsi
Perlu diketahui kasus impor handphone ilegal saat ini tengah dikembangkan Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Berangkat dari pelanggaran PT. TSL (Tepat Sukses Logistik) selaku holding diduga menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen penyelundupan handphone.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi menyebut kasus yang saat ini didalami unsur dugaan korupsi, karena melibatkan penyelenggara negara. Sedangkan, perusahaan importir PT TSL ditangani terkait tindak pidana perdagangan.
"Nah jadi importir TSL ini memasukkan ponsel-ponsel bekas itu dari Cina. Nah, supaya mulus jalannya mereka memberikan sesuatu lah kepada oknum BC. Di sini kemudian dijual kepada distributor, transporternya itu PT. JAS," kata Yusuf kepada wartawan dikutip Kamis (25/6/2026).
Meski modus dari kasus ini telah diketahui, namun Kortas Tipidkor Polri belum menetapkan tersangka untuk kasus korupsinya. Sebab, proses penyelidikan masih terus dilakukan dengan menggeledah empat lokasi di Jawa Timur.
Empat lokasi itu mulai dari Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda yang berlokasi di Sedati, Sidoarjo, Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda, dan dua rumah di Surabaya milik sosok MT dan AY.
"AY itu oknum BC sebagai kayak inilah apa namanya, yang bendahara gitu. Bendahara BC-nya. Tapi mengalir ke mananya apakah ke atasan atau ke mana ini kan perlu, perlu pendalaman lebih lanjut," ungkap Yusuf.
Maka dari itu, Yusuf menduga praktik memasukan barang ilegal ini diduga akibat persekongkolan pihak swasta dengan penyelenggara negara agar bisa bebas masuk tanpa adanya pemeriksaan fisik.
"Adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang," ucap Yusuf.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







