BPJS: 87 Persen Dana Iuran Rp190 Triliun Dialokasikan untuk Pembiayaan Rumah Sakit
BeritaNasional.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan sekitar 87 persen dana iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai Rp190 triliun setiap tahun digunakan untuk pembiayaan pelayanan di rumah sakit.
Hal tersebut dia ungkapkan usai beraudiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia sedikit dari biaya tersebut yang digunakan peserta ke puskesmas.
"Memang 87%-nya masuk ke pembiayaan di rumah sakit, Pak. Memang agak kecil yang masuk ke puskesmas," ujar Prihati usai di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Prihati mengatakan BPJS Kesehatan ke depan akan mendorong pergeseran pembiayaan ke layanan promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), termasuk puskesmas.
"Itu kita berusaha tingkatkan, kita berusaha geser ke promotif preventif supaya uang itu bergeser ke puskesmas atau FKTP," terangnya.
Menurutnya upaya tersebut juga harus diiringi perubahan perilaku masyarakat agar lebih mengutamakan pola hidup sehat.
"Rakyat harus mau hidup sehat. Olahraga, berkeringat tiap hari, kurangi rokok, kurangi gula, garam, minyak," katanya.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai dugaan perlakuan berbeda terhadap peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit, Prihati menegaskan pelayanan kesehatan tidak boleh diskriminatif.
"Kalau sudah pelayanan, Pak, kita tidak boleh ada diskriminasi. Perbedaannya hanya kita akan layani yang emergensi kapan saja, di mana saja, rumah sakit yang terdekat," ucapnya.
Ia menjelaskan peserta dengan kondisi non-darurat sebaiknya memanfaatkan layanan poliklinik atau FKTP, bukan langsung ke instalasi gawat darurat (UGD), agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai prioritas pelayanan.
"Kalau tidak emergensi, ya tolong peserta datangnya ke poli klinik, Pak. Bukan ke UGD. Karena akan timbul nanti komunikasi, miskomunikasi. Merasa pasiennya emergensi, tapi secara kriteria tidak emergensi," jelasnya.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu






