Ketua Komisi III DPR: Siapa pun Terlibat Korupsi Batu Bara Harus Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III Habiburokhman mendukung Kortas Tipidkor Polri mengusut tuntas kasus korupsi batu bara dengan transparansi dan independen. Habiburokhman memberikan dukungan kepada Polri untuk melakukan penegakan hukum dugaan korupsi ini.
"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batubara," katanya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen," sambungnya.
Ia menilai, siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, kasus korupsi batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak kepada masyarakat.
"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Habiburokhman.
"Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai lebih dari Rp400 miliar, emas batangan, serta barang bukti elektronik.
Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di kawasan Sentul Kabupaten Bogor tempat penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram.
Emas itu disimpan di dalam sejumlah koper di sebuah brankas tersembunyi di balik tembok rumah. Di lokasi yang sama, penyidik juga mengamankan uang tunai.
Sementara itu, penggeledahan di Kafe de'CLAN Signature Jakarta Selatan penyidik menemukan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,16 juta.
Dari lokasi lain, yakni Koin Money Changer di kawasan Cipete Jakarta Selatan penyidik kembali menyita sekitar Rp7,2 miliar dalam berbagai mata uang asing.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







