Pemuda Antikorupsi Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi yang Seret Jampidsus Febrie
BeritaNasional.com - Barisan Pemuda Antikorupsi mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dicopot dari jabatannya menyusul dugaan keterlibatannya dalam perkara yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Koordinator Aksi, Faldo, menilai kondisi tersebut mencederai upaya pemberantasan korupsi karena lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru diterpa dugaan kasus korupsi.
"Ironisnya hari ini, Kejaksaan malah menjadi sumber masalah pemberantasan korupsi. Katakan saja kasus Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga menimbun harta hasil TPPU berupa pecahan uang dollar, rupiah dan batangan emas," ujar Faldo di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Menurut Faldo, Kejaksaan Agung perlu melakukan evaluasi menyeluruh untuk membersihkan institusinya dari praktik kriminalisasi maupun dugaan skandal korupsi.
Langkah tersebut penting guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi keterlibatan oknum petinggi Kejagung dalam pusaran kasus korupsi dinilai telah merusak kepercayaan publik secara mendalam terhadap Korps Adhyaksa," jelasnya.
Faldo juga meminta Kejaksaan melakukan pembenahan internal dengan menindak jaksa yang terbukti menyalahgunakan jabatan.
"Penegakan hukum hukum harus berlandaskan keadilan, bukan pesanan. Copot dan periksa Febrie Adriansyah di kasus dugaan korupsi yang menyeretnya," tuturnya.
Selain itu, massa aksi meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memastikan dugaan keterlibatan Febrie diusut secara transparan.
"Hukum tidak boleh tebang pilih. Dugaan keterlibatan oknum Jampidsus dalam tindakan koruptif harus diungkap secara terang benderang," ujarnya.
"Evaluasi Total Institusi Kejaksaan Agung dan Meminta Presiden RI untuk segera memberhentikan Jampidsus Febrie Adriansyah," imbuhnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan milik pribadinya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






