Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan Terbit, Ini Aturan Barunya

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 10 Juli 2026 | 15:43 WIB
Gajah sering diburu untuk gadingnya (Foto/Pixabay)
Gajah sering diburu untuk gadingnya (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.

Aturan ini menjadi dasar penguatan perlindungan gajah dengan melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, Inpres tersebut memastikan upaya konservasi gajah tetap berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur dan investasi.

Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah kewajiban menyediakan koridor satwa apabila pembangunan melintasi jalur jelajah gajah (home range).

“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri,” kata Menhut.

Selain pembangunan jalan, kawasan perkebunan yang berada di jalur pergerakan gajah juga diwajibkan menyediakan ruang konservasi agar satwa tetap dapat berpindah dan memperoleh sumber pakan.

“Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” ujarnya menambahkan.

Dalam pelaksanaannya, Inpres Nomor 8 Tahun 2026 melibatkan sembilan kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Selain kementerian, kepolisian, gubernur, serta bupati dan wali kota di wilayah Sumatera dan Kalimantan Utara juga diminta berperan aktif dalam menjaga populasi dan habitat gajah.

Raja Juli Antoni berharap seluruh pihak yang mendapat mandat dalam Inpres tersebut dapat memperkuat upaya perlindungan satwa liar di lapangan.

“Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang (nama-nama gajah di Taman Nasional Tesso Nilo), dan kawan-kawannya. Insya Allah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan,” ujar Raja Antoni.

Menariknya, penerbitan Inpres tersebut bertepatan dengan ulang tahun pertama anak gajah bernama Nona Seroja yang lahir di Taman Nasional Tesso Nilo.

“Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Kalimantan,” ujar Menhut Raja Antoni.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: