Melacak Praktik Pemerasan oleh Etik Suryani, KPK Bidik Keterlibatan Pejabat Lain
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo yang menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani (ETS).
Penyidik kini mendalami kemungkinan praktik pemerasan tidak hanya menyasar kepala dinas, tetapi juga pejabat lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti guna memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor terkait Dugaan Pemerasan.
"Penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi bukti tambahan yang dibutuhkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan penyidikan sementara menemukan dugaan pemerasan berupa permintaan tarif tertentu terhadap pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berkaitan dengan upah pungut (UP).
Selain itu, penyidik mendalami dugaan adanya setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
"Ini tentu juga menjadi pintu masuk bagi KPK apakah dugaan tindak pemerasan ini hanya dilakukan kepada kepala dinas-kepala dinas di lingkungan Sukoharjo atau kepada pejabat-pejabat lain,” tuturnya.
“Tentu, ini akan masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik nanti bukti itu mengalir ke mana saja," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2021.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerbitkan surat keputusan tentang pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, SK itu dijadikan dasar untuk menarik setoran dari insentif pegawai BPKAD.
Melalui Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, para pegawai diduga diminta menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif atau upah pungut yang diterima.
KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.
Penyidik menemukan sejumlah kode perintah yang diduga merujuk pada besaran setoran sebagaimana diterapkan pada periode sebelumnya.
Penyidik juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain berasal dari setoran tahunan dan momentum pemberian tunjangan hari raya (THR), KPK mendalami dugaan adanya dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum Setda Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut sepanjang 2021-2026.
Selain itu, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD pada periode 2024-2026, sedangkan Richard disebut mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022-2024. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas temuan tersebut, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka. Yakni, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu






