Kasus Santri Tewas Dibakar di NTB, Komisi III DPR Minta Polisi Usut Dugaan Pembiaran
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menuntut Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut tuntas santri diduga tewas dibakar di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, NTB.
Abdullah meminta polisi juga membongkar potensi pembiaran dan kelalaian sistemik dalam lembaga pendidikan tersebut.
Menurut politikus PKB ini, kasus tersebut tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pendidikan karakter.
"Saya menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami adik-adik kita. Kasus ini tidak boleh dipandang sederhana. Jangan sampai ada intervensi dalam proses penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Abdullah yang dikutip dalam siaran pers pada Selasa (14/7/2026).
Komisi III menemukan kejanggalan tata kelola pesantren, yaitu jumlah pengasuh menyusut drastis dari sepuluh orang menjadi hanya dua.
Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya pola pembiaran dan lemahnya pengawasan internal yang berujung kekerasan terhadap santri.
Karena itu, Komisi III meminta Ditreskrimum Polda NTB mengambil alih penanganan perkara guna memastikan objektivitas penyidikan.
"Fakta-fakta tersebut perlu didalami karena menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola maupun kepemimpinan lembaga. Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan siapa pelakunya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun," tegas Abdullah.
Untuk menjamin proses hukum yang transparan, Komisi III DPR RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta Wasidik dan Bidpropam Polda NTB mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Lombok Tengah agar tidak terjadi penyimpangan.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak segera memberikan perlindungan penuh kepada saksi dan keluarga korban, termasuk fasilitas rehabilitasi medis dan psikologis.
Abdullah menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh hak korban, termasuk hak restitusi, terpenuhi. Kementerian Agama (Kemenag) juga dituntut melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan di pesantren tersebut agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu







